Pelamar Sekolah Ikatan Dinas Mencapai 223.228 ORANG

By Admin

nusakini.com--Tujuh sekolah ikatan dinas yang melakukan penerimaan mahasiswa/taruna sudah seluruhnya menutup pendaftaran. Terakhir Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD), yakni pada 31 Mei 2016. Dari 300 mahasiswa/taruna yang diharapkan, pendaftar pada sekolah ikatan dinas milik Kementerian Perhubungan mencapai 18.099 orang. 

Dengan ditutupnya pendaftaran di STTD, jumlah pelamar sekolah ikatan dinas mencapai 223.228 orang. Hal ini menggambarkan bahwa antusiasme generasi muda, khususnya lulusan SLTA untuk masuk sekolah ikatan dinas masih tinggi. 

Dari jumlah pelamar yang mencapai lebih dari 200 ribuan tersebut, hampir setengahnya merupakan pendaftar yang memilih Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), yakni 116.339 orang. Tempat kedua Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) milik Kementerian Dalam Negeri sebanyak dengan jumlah pendaftar 32.434 pelamar. 

Para calon peserta dari lulusan SMA sederajat terbaik hanya boleh mendaftar di salah satu dari 7 Kementerian/Lembaga Pendidikan Kedinasan, dan apabila peserta mendaftar di dua atau lebih Lembaga Pendidikan, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi. Setelah pendaftaran, para peserta harus menjalani beberapa tes sebelum diterima di sekolah tersebut. 

Untuk tes tertulis dilakukan secara nasional menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), yang dapat menjamin transparansi, karena memang setiap peserta mendapat soal yang berbeda dengan yang lainnya. Dengan demikian seleksi dengan sistem CAT ini akan mencegah terjadinya main mata, atau KKN dalam penerimaan mahasiswa ikatan dinas. Soal-soal tes meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). 

Nantinya para peserta dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah dinyatakan lulus dari sekolah ikatan dinas tersebut, dan memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan yang bersangkutan. Setelah itu peserta ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB. (p/ab)